Senin, 10 Mei 2010

Pemerintah Tanggung PPN Impor Barang Minyak dan Gas (tempointeraktif)

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.011/2010 mengenai pemberian insentif fiskal kepada kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi. Insentif berupa pajak pertambahan nilai terutang atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas atau pengusaha di bidang usaha panas bumi.

Pernyataan kantor Kementerian menjelaskan aturan yang terbit dalam rangka memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2010, pasal 3 ayat (2) huruf b. Pajak ditanggung pemerintah diberikan terhadap barang yang nyata digunakan untuk kegiatan hulu eksplorasi minyak dan gas serta eksplorasi panas bumi.

Kementerian menetapkan tiga syarat pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah. Satu, barang belum dapat diproduksi di dalam negeri. Dua, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Tiga, barang sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.

Kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas merupakan kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi kondisi geologi guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah yang ditentukan.

Sedangkan kegiatan usaha eksplorasi panas bumi yakni rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi. Tujuan kegiatan itu guna memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi di bawah permukaan untuk menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas bumi.

Permohonan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dilampiri Rencana Impor Barang yang telah disetujui dan disahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral.

RIEKA RAHADIANA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut