Senin, 10 Mei 2010

Dirjen Pajak Akan Ikut Diperiksa Terkait Kasus PHS (detikcom)

Jakarta - Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo tidak akan luput dari pemeriksaan kasus terkait PT PHS (Permata Hijau Sawit) yang saat ini tengah dikejar oleh Kementerian Keuangan. Kasus PHS ini memiliki modus restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak fiktif yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Irjen Kemenkeu Hekinus Manao mengatakan, Tjiptardjo tidak akan luput dari pemeriksaan karena memang Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan perintah semua pejabat pajak akan diperiksa terkait kasus penyimpangan pajak lewat modus restitusi.

"Ibu (Sri Mulyani) sudah jelas sekali, akan memeriksa pejabat setingkat apapun bahkan setingkat apapun," ujar Hekinus ketika ditanya apakah Dirjen Pajak akan ikut diperiksa.

Pernyataan Hekinus ini disampaikan ketika ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin Raya, Jakarta Selasa (4/4/2010). Saat kasus transaksi fiktif ini terjadi, Tjiptardjo menjabat sebagai Direktur Intelijen dan Penyidikan Ditjen Pajak.

Jadi, lanjut Hekinus, Kemenkeu sangat serius untuk mengejar dan menyelidiki pejabat-pejabat pajak baik yang aktif dan non aktif. "Kita tidak bicara soal seseorang, kita bicara semua pejabat (pajak). Pokoknya semua pejabat (pajak) akan kita periksa," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sedang melakukan investigasi atas 3 kasus transaksi fiktif pajak yakni restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya, dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Ketiga kasus itu adalah:
  • Kasus yang melibatkan Grup PHS, berlokasi di Sumut dengan pimpinan berinisial R. Kasusnya adalah restitusi pajak dengan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif, nilainya sekitar Rp 300 miliar.
  • Konsultan pajak tidak resmi berinisial SOL terkait penerbitan faktur pajak yang juga tidak didasarkan transaksi yang sebenarnya dengan nilai mencapai Rp 247 miliar.
  • Kasus yang melibatkan biro Jasa berinsial W yang dipimpin orang berinisial TKB, dengan modus sama yakni penerbitan faktur pajak yang tidak didasarkan transaksi sebenarnya nilainya Rp 60 miliar.
Sri Mulyani mengatakan akan melakukan penyisiran terhadap pejabat pajak di Direktorat Jendral Pajak yang diduga melakukan tindakan kriminal di sektor restitusi pajak dengan modus penggunaan faktur PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau transaksi fiktif.

"Langkah-langkah dalam penanganan berbagai praktik mafia perpajakan. Langkah signifkan dalam pengusutan dalam tindakan kriminal perpajakan modus restitusi pajak. Maka Kemenkeu akan meningkatkan langkah pengusutan, terutama dikaitkan dengan keterlibatan pejabat pajak," ucap Sri Mulyani kemarin. (dnl/qom)

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut