Kamis, 13 Mei 2010

pajak : Warta Warga

PAJAK

pengertian pajak

pajak adalah iuaran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang â€"undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal(kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

PENGELOMPOKAN PAJAK

pajak dikelompokkan  menjadi  3 golongan

1.menurut golongannya

a.pajak langsung yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajakdan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. contohnya : pajak pennghasilan

b.pajak tidak langsung  yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan pada orang lain. contoh : pajak pertambahan nilai

2. MENURUT SIFATNYA

a.pajak subjektif,yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan  pada subjeknya  dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak. contoh : pajak penghasilan

b.pajak objektif ,yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak . contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah

3. MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTNYA

a. pajak pusat yaitu : pajak yang dipungut oleh  pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

contoh : pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah,pajak bumi dan bangunan, dan bea materai.

b. pajak daerah yaitu : pajak yang dipungut oleh pemerintah daerahdan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah.

  • pajak daerah tingkat l (propinsi) contoh:  pajak kendaraan bermotor,dan bea balik nama kendaraan bemotor.
  • pajak daerah tingkat ll (kabupaten/kota) contoh :  pajak hotel,dan restoran

TARIF PAJAK

jenis â€"jenis tarif pajak

1.tarif sebanding atau proporsional yaitu:  tarif berupa persentasi yang tetap,terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang  proporsional, terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.

contoh : untuk penyerahan barang kena  pajak,di dalam daerah pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%

2. tarif tetap yaitu : tarif berupa jumlah yang tetap(sama) terhadap berapapun jumlah yang  dikenai pajak sehingga besarnya pajak yng terutang tetap.

contoh: besarnya tari bea materai untuk cek dan bilyet giro,dengan nilai nominal berapapun adalah Rp.1000

3.tarif progresif yaitu: persentasi tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. contoh dalam pasal 17 uu 1995

lapisan penghasilan kena pajak                                                            tarif

  • sampai dengan Rp 25000.000                                                10%
  • diatas Rp 25000.000 sampai dengan RP 50.000.000          15%
  • diatas Rp 50.000.000                                                                30%

4. tarif degresif yaitu : persentasi tarif yang digunakan semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

KEWAJIBAN  DAN HAK WAJIB PAJAK

Kewajiban wajib pajak

  1. mendaftarkan diri untuk mendapat NPWP
  2. menghitung dan membayar sendiri pajak dengn benar
  3. mengisi dan benar SPT (SPT diambil sendiri) dan dimasukkan ke kantor pelayanan pajak dalam batas waktu yng ditentukan.
  4. menyelenggarakan pembukuan / pencatatan
  5. jika di periksa wajib :

-       memperlihatkan buku atau catatan ,dokumen yang menjadi dasarnya  dan dokumen lain  yng berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas wajib pajak,atau objek yang terutang pajak.

-       memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancarn pemeriksaan.

-       memberikan keterangan yang diperlukan .

  1. apabila dalam mengungkapkan pembukuan,pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta ,wajib pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan , maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.

HAK- HAK WAJIB PAJAK

1.mengajukan surat keterangan dan banding.

2.menerima tanda bukti pemasukan SPT.

3.melakukan pembetulan SPT yang telah dimasukkan.

4.mengajukan permohonan penundaan pemasukan SPT.

5.mengajukan permohonan penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.

6.mengajukan permohonan perhitungan pajak yang dikenakan dalam surat ketetapan pajak.

7.meminta pngembalian kelebihan pembayaran pajak.

8.mengajukan permohonan penghapusan dan pengurangan sanksi serta pembetulan surat ketetapan  pajak yang salah.

9. memberi kuasa kepada orang untuk melaksanakan,kewajiban pajaknya .

10.apabila wajib pajak dipotong oleh pemberi kerja,wajib pajak berhak meminta bukti pemotongan PPH pasal 21 kepada pemotong pajak,mengajukan surat  keberatan dn permohonan pajak.

CARA MELUNASI PAJAK

pada dasarnya cara melunasi pajak  penghasilan ada 2 cara yaitu :

1.pelunasan pajak tahun berjalan, yaitu pelunasan pajak dalam masa pajak

2.pelunasan pajak sesudah akhir  tahun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut